Pria 59 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur - News Summed Up

Pria 59 Tahun Cabuli Bocah di Bawah Umur


REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Warga Desa Jayamukti Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya berinisial MD harus berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pria berusia 59 tahun itu dilaporkan karena dugaan tindak pencabulan bocah di bawah umur berinisial N.Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi mengatakan MD dilaporkan orang tua korban pada pertengahan Oktober 2017 lalu. Kedua orang tua korban merasa tidak terima anaknya yang masih berusia sebelas tahun jadi korban pencabulan. Saat ini, MD ditahan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya. Ancaman hukuman pada MD ialah pasal 82 Jo 76 E UU RI No.


Source: Republika December 06, 2017 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */