Prancis memberlakukan lockdown selama 15 hari untuk meredam penyebaran virus Corona. REUTERS/Benoit TessierTEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria di Brittany, Prancis, didenda oleh polisi setelah melanggar lockdown Covid-19 dengan alasan mau memukul muka seorang pria. Warga dari Lannion (Côtes d'Armor) didenda 135 euro (Rp 2,2 juta) setelah polisi memeriksa penjelasan tertulisnya karena berada di luar. Warga Prancis harus mengisi formulir, cetak atau online, untuk menjelaskan alasan mereka berpergian selama lockdown. Daniel Kerdraon mengatakan pria itu mengaku sedang menunggu untuk memukuli wajah seseorang (berkelahi), The Local France melaporkan.
Source: Koran Tempo November 25, 2020 00:00 UTC