Jakarta, Beritasatu.com - Prinsip hukum internasional telah mengesahkan Papua menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam diskusi tersebut, sejumlah ahli membahas tentang kedaulatan Indonesia atas Papua, dan berbagai desakan untuk melepaskan Papua dari NKRI, baik melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969, Operasi Papua Merdeka (OPM), maupun referendum penentuan nasib sendiri (self determination). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Eddy Pratomo, mengakui ada pandangan berbeda terkait bergabungnya Papua dengan Indonesia. Prinsip “uti possidetis juris” mendefinisikan batas wilayah suatu negara mengikuti batas wilayah negara itu saat masih dijajah. Eddy Pratomo menjelaskan, prinsip “uti possidetis juris” juga diterapkan dalam kasus Burkina Faso melawan Republik Mali.
Source: Suara Pembaruan October 16, 2019 08:26 UTC