Produksi Surat Suara Dilebihkan Sebesar 2 Persen di Tiap TPS - News Summed Up

Produksi Surat Suara Dilebihkan Sebesar 2 Persen di Tiap TPS


JAKARTA, KOMPAS.com - Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan dilebihkan jumlahnya sebanyak 2 persen di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Iya dong (dilebihkan), kan aturannya 2 persen," kata Ilham. Menurut Pasal 350 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ditambah dua persen. Selain itu, surat suara sejumlah dua persen dari total DPT di masing-masing TPS diperuntukkan bagi mereka yang berada dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Total ada plus 2 persennya untuk mencegah apabila ada yang masuk dalam DPK atau rusak, itu kan diambil dari 2 persen itu," jelas Fritz pada kesempatan yang sama.


Source: Kompas January 20, 2019 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */