REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) Prof Romli Atmasasmita membeberkan hasil analisa tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dinilai telah menyimpang dari hittah awal pembentukan kedua lembaga tersebut dalam cuitan twitter pribadi miliknya @rajasundawiwaha. Menurut dia, data yang digunakan dalam buku tersebut adalah laporan yang didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas KPK dan audit keuangan ICW oleh kantor akuntan Yanuar dkk. Inikan begini saya pake data laporan BPK, dan yang memeriksa BPK," ungkap Romli singkat, saat dihubungi via telepon oleh Republika.co.id, Sabtu (1/7). Dari kutipan catatan kaki buku yang dibagikannya, Romli mengungkapkan adanya pelanggaran Undang-undang Hibah yang dilakukan oleh KPK dan ICW. "Total dana ICW terbanyak dari 52 donor asing pasti tidak ada yang gratis minimal laporan kinerja dan laporan pertanggung jawaban," tulis Romli lagi melalui Twitternya.
Source: Republika July 01, 2017 02:15 UTC