Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Mati karena Gunakan Twitter dan WhatsApp - News Summed Up

Profesor Hukum Arab Saudi Divonis Mati karena Gunakan Twitter dan WhatsApp


TEMPO.CO, Jakarta - Seorang profesor hukum pro-reformasi terkemuka di Arab Saudi telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan termasuk memiliki akun Twitter dan menggunakan WhatsApp untuk menyebarkan pesan yang dianggap "bermusuhan" dengan kerajaan. Rincian dakwaan terhadap al-Qarni kini telah diberikan oleh putranya Nasser, yang melarikan diri dari Arab Saudi tahun lalu dan tinggal di Inggris. Tahun lalu, Salma al-Shehab, seorang mahasiswa PhD di Leeds, Inggris dan ibu dari dua anak, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara. Ia dijatuhi hukuman karena memiliki akun Twitter dan mengikuti serta me-retweet pembangkang dan aktivis. Dana kekayaan kedaulatan Arab Saudi, Dana Investasi Publik, secara terpisah telah meningkatkan sahamnya di Facebook dan Meta, perusahaan yang memiliki Facebook dan WhatsApp.


Source: Koran Tempo January 15, 2023 16:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */