Kamis, 18 Agustus 2016 | 17:04 WIBPresiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti. TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, perolehan penerimaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah berjalan sebulan terlalu kecil. Adapun tarif tebusan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya yang berada di dalam negeri dan merepatriasi hartanya dari luar negeri ke dalam negeri adalah 2 persen di tiga bulan pertama, 3 persen di tiga bulan kedua, dan 5 persen di tiga bulan ketiga. Sementara itu, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri, akan diberlakukan tarif tebusan lebih tinggi, yakni 4 persen di tiga bulan pertama, 6 persen di tiga bulan kedua, dan 10 persen di tiga bulan ketiga.
Source: Koran Tempo August 18, 2016 10:07 UTC