Protokol Pertama untuk Ubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN Diratifikasi - News Summed Up

Protokol Pertama untuk Ubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN Diratifikasi


TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia telah meratifikasi Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN melalui Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra ASEAN, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional. Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang ASEAN sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang ASEAN. Selain itu, SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.


Source: Koran Tempo September 21, 2020 09:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */