JawaPos.com - Jaksa penuntut umum keberatan atas kesaksian psikolog Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida. Pasalnya Dewi hanya memeriksa hasil pemeriksaan terdakwa Jessica. Sementara menurut JPU seorang psikolog harusnya memeriksa seseorang yang dimaksud dan dalam kasus ini orang itu adalah Jessica. "Ahli kan psikolog obyeknya kan harusnya orang yang diperiksa tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Mendapatkan pertanyaan itu, lantas Dewi menjawab, secara umum, pemeriksaan dokumen Jessica saja itu boleh dilakukan seorang psikolog, tanpa memeriksa orangnya.
Source: Jawa Pos September 19, 2016 06:22 UTC