“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan kemarin (14/2). Dia menilai, permenaker yang baru dikeluarkan itu memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. “Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tegas alumnus Fisip Universitas Indonesia (UI) itu. Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT.
Source: Jawa Pos February 15, 2022 02:39 UTC