REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menuturkan ada dua hal yang perlu menjadi perhatian publik terkait DPR yang ikut campur dalam perkara korupsi proyek KTP-el yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hifdzil menjelaskan, kalau pihak DPR ikut campur, besar kemungkinan kasus KTP-el itu memang berkaitan dengan DPR. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan DPR RI akan mengirimkan surat nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas dikeluarkannya status pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto yang menjabat sebagai Ketua DPR, selain memiliki posisi penting dalam struktur kenegaraan juga menjalankan fungsi diplomasi. Pencegahan ini kata Fahri, membuat Ketua DPR RI tidak dapat menjalankan tugasnya dan mencoreng DPR RI di dunia internasional.
Source: Republika April 12, 2017 07:52 UTC