Sekretaris DPRD Gowa Yusuf Sampera menegaskan, semua anggota DPRD diwajibkan mengembalikan dana tersebut. Selain anggota DPRD, beberapa staf DPRD Gowa juga diwajibkan mengembalikan dana tersebut. Nilai yang harus dikembalikan anggota DPRD bervariasi. Sebanyak 45 wakil rakyat setempat wajib mengembalikan dana perjalanan dinas yang mereka pakai. Semua wajib mengembalikan dana itu selambatnya 60 hari setelah LHP tersebut terbit.
Source: Jawa Pos June 09, 2016 06:22 UTC