Jumlah dari kelompok pekerja penerima upah sebanyak 2.793.136, dari pekerja bukan penerima upah 451.863 orang, dan dari jasa konstruksi 3.977.034 pekerja. TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Bandung - Sekitar 23 juta dari 42 juta orang pekerja formal di Indonesia belum didaftarkan perusahaan sebagai peserta program perlindungan tenaga kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Mereka adalah 14 juta orang peserta dari sektor penerima upah, dan sekitar 5 juta tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. Pada semester pertama 2016 dari Januari hingga Juni, penambahan peserta BPJS Naker dari tenaga kerja baru sebanyak 7.222.033 orang dari tiga kelompok. BPJS Tenaga Kerja menargetkan hingga empat tahun ke depan bisa ikut melindungi 45 juta pekerja formal dengan layanan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Source: Koran Tempo July 28, 2016 11:03 UTC