Ia menyatakan, selain mendapat sanksi sesuai aturan disiplin PNS, puluhan orang PNS ini akan diberikan pembinaan khusus oleh atasannya di masing-masing SKPD. "Sanksi ini tidak berlaku terhadap PNS yang terhitung saat hari pertama kerja masih cuti," ujarnya lagi. Berdasarkan data tersebut, sebanyak 957 orang PNS hadir, sebanyak 59 orang tanpa keterangan, cuti tahunan sebanyak 21 orang, cuti bersalin sebanyak 13 orang, sakit enam orang, izin sebanyak 18 orang, dinas luar tiga orang, tugas belajar delapan orang. "PNS yang mangkir kerja itu akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Sebanyak 59 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mangkir atau tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja Senin (11/7), setelah libur lebaran tahun ini.
Source: Republika July 13, 2016 00:22 UTC