Pengamat Pendidikan, Ahmad Syuriansyah menjawab pungutan dan sumbangan jelas berbeda. Ia mengatakan pungutan adalah hal yang wajib dilakukan oleh murid atau orang tua murid dan itu sifatnya mengikat. Secara substansi adanya sekolah menerima sumbangan itu tidak masalah. "Kalau masyarakat tidak dipungut, tidak dipaksa dan lain-lain, menurut saya tidak masalah. Pungutan itu hukumnya wajib, sementara sumbangan hukumnya sunah.
Source: Jawa Pos January 20, 2017 08:50 UTC