REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Bupati Temanggung Agus Setyawan menyampaikan dalam perda perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditetapkan pengalokasian minimal 20 persen dari opsen pajak untuk peningkatan infrastruktur jalan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat perbaikan kualitas jalan di berbagai wilayah di Kabupaten Temanggung, sehingga mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. "Karena perda ini sudah mengikat, minimal 20 persen dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) akan dialokasikan untuk peningkatan dan pembenahan infrastruktur jalan," katanya usai mengikuti sidang paripurna yang membahas tentang perda perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di DPRD Temanggung, Jumat (27/2/2026). Menurut dia, perubahan perda ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Temanggung. "Mudah-mudahan ke depan perda ini benar-benar bisa memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, terutama di bidang infrastruktur," katanya.
Source: Republika February 27, 2026 22:33 UTC