Puspom TNI Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Helikopter AW-101Jum'at, 04 Agustus 2017 | 17:39 WIBHelikopter Agusta Westland (AW) 101 yang pengadaannya dipermasalahkan di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, 9 Februari 2017. ANTARA/POOLTEMPO.CO, Denpasar - Komando Pusat Polisi Militer TNI menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi pembelian helikopter AgustaWestland AW-101. Tersangka baru itu adalah mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda SB. Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengembangkan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Diratama adalah perusahaan rekanan TNI AU dalam pengadaan helikopter tersebut.
Source: Koran Tempo August 04, 2017 10:30 UTC