Sugi Nur Raharja dibawa masuk mobil petugas setelah divonis 1 tahun 6 bulan di PN Surabaya, 24 Oktober 2019. TEMPO/kukuh s wibowoTEMPO.CO, Jakarta - Putra Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan sang ayah oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Munjiat mengatakan keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam. Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering safari dakwah ke berbagai daerah. Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.
Source: Koran Tempo October 24, 2020 10:52 UTC