JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika. Axel terancam hukuman hingga lima tahun penjara. "Dikenakan Pasal 71 Undang-undang Psikotropika, penjaranya lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017). Baca: Axel Ditahan di Polda Metro Jaya, Jeremy Thomas Upayakan PenangguhanPermufakatan jahat yang dilakukan Axel menurut polisi yakni memesan bahkan menransfer psikotropika jenis happy five senilai Rp 1,5 juta. Baca: Jeremy Thomas: Saya Prihatin terhadap Kecerobohan Axel
Source: Kompas July 19, 2017 12:14 UTC