Putri Adam Malik Bersaksi untuk Andi Narogong - News Summed Up

Putri Adam Malik Bersaksi untuk Andi Narogong


JAKARTA, KOMPAS.com - Antarini Malik, putri Wakil Presiden ketiga RI Adam Malik, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Antarini bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam kasus ini, rumah milik Antarini Malik di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pernah dibeli oleh Andi Narogong. Baca: Punya Belasan Aset, Andi Narogong Diduga Lakukan Pencucian UangJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang sebesar Rp 85 miliar yang digunakan Andi untuk membeli rumah berasal dari proyek pengadaan e-KTP pada tahun 2013. Baca: Orang Suruhan Andi Narogong Minta "Money Changer" Tak Lapor PPATKDalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.


Source: Kompas September 04, 2017 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */