AYOINDONESIA.COM -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, bersama enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik. Meski divonis bersalah, Hasyim Asy'ari menunjukkan sikap tegas dengan enggan memberikan komentar terhadap putusan DKPP. Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Undang-undang Pemilu selalu menempatkan KPU dalam posisi "ter", seperti terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan adanya pengaduan terkait pendaftaran Gibran ke DKPP, KPU selalu mengikuti proses persidangan dengan sungguh-sungguh. Baca Juga: AMIN Unggul dalam Polling Pasca Debat Kelima Pilpres 2024, Warganet: Saatnya Dipimpin Guru dari Pendidik yang HumanisTanggapan Cak Imin: Etika Harus Didukung TinggiCalon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan tanggapannya terkait vonis terhadap Hasyim Asy'ari.
Source: Republika February 05, 2024 09:54 UTC