RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi Rp25 miliar dijatuhkan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. “Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari CNNIndonesia,com. Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu. Putusan ini sama daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Source: Jawa Pos September 07, 2023 11:49 UTC