Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto Dianggap Membingungkan - News Summed Up

Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto Dianggap Membingungkan


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pertimbangan putusan hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugatan Ketua DPR Setya Novanto membingungkan. Ray mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggunakan sekitar 200 alat bukti untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP. (Baca juga: Analogi Tiga Maling Ayam dan Putusan Praperadilan Setya Novanto...)Kemudian, lanjut Ray, pertimbangan Cepi juga menegaskan bahwa sebagian alat bukti dapat menggugurkan alat bukti lainnya. (Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)Pertama, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.


Source: Kompas September 30, 2017 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */