Menurut dia, tragedi 1965 tidak dapat disebut sebagai genosida. Kalau pun ada kaum Tionghoa yang menjadi korban dalam tragedi 1965, kata Agus, tetap tidak bisa dikatakan sebagai genosida. Menurut Agus, pemerintah tidak harus mengikuti rekomendasi putusan IPT. TEMPO/Aditia NoviansyahTEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Letnan Jenderal (Purnawirawan) Agus Widjojo menilai majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) salah mengartikan teori genosida dalam konteks tragedi 1965. Majelis merekomendasikan pemerintah Indonesia meminta maaf, memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, serta melanjutkan penyelidikan dan penuntutan terhadap seluruh pelaku.
Source: Koran Tempo July 21, 2016 14:15 UTC