Putusan Kasasi, Hukuman Andi Narogong Bertambah Jadi 13 Tahun - News Summed Up

Putusan Kasasi, Hukuman Andi Narogong Bertambah Jadi 13 Tahun


Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan memperberat vonis terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP. Baca: Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong, Ajukan Kasasi karena IniMajelis hakim memutuskan Andi bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan. Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Baca: KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan


Source: Koran Tempo September 25, 2018 12:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */