Putusan MA Tak Batalkan Pembangunan Pabrik Semen Rembang - News Summed Up

Putusan MA Tak Batalkan Pembangunan Pabrik Semen Rembang


Putusan MA Tak Batalkan Pembangunan Pabrik Semen Rembang[SEMARANG] Putusan Mahkamah Agung terkait izin lingkungan pembangunan pabrik semen di Rembang, tidak akan membatalkan pembangunan pabrik. "Jika yang dimasalahkan tentang izin lingkungan dan kemudian diputuskan MA untuk dibatalkan, maka hanya izin lingkungan saja yang batal. Proses pembangunan, pabrik semen Rembang saat ini sudah mencapai 95 persen, dan tahun depan ditargetkan dapat beroperasi. Pabrik semen Rembang menempati lahan seluas 55 hektare, sedangkan luas tambang mencapai 450 hektare. Pabrik tersebut mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp 4,5 triliun.


Source: Suara Pembaruan October 17, 2016 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */