Putusan MK Belum Menjawab Persoalan Gubernur Perempuan di DIY - News Summed Up

Putusan MK Belum Menjawab Persoalan Gubernur Perempuan di DIY


Putusan MK Belum Menjawab Persoalan Gubernur Perempuan di DIY[YOGYAKARTA] Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Undang-undang Keistimewaan pasal 18 ayat (1) huruf m UU nomor 13 tahun 2012, melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (13/8) siang, namun keputusan tersebut tidak belum bisa dianggap final untuk mendudukkan seorang gubernur perempuan di DI Yogyakarta. Menurutnya, putusan MK tersebut tidak akan memicu gejolak yang berarti di DIY, khususnya di internal Kerajaan Yogyakarta karena masih sebatas pada pengaturan hukum positif. Dikatakan, peraturan dalam hukum positif negara, akan berbeda dengan hukum adat di dalam Keraton Yogykarta. Itu artinya, selain masih banyak pasal dalam UU Keistimewaan yang menghalangi kehadiran gubernur perempuan di DIY, peraturan dalam hukum adat Keraton pun belum mengakomodasi kedudukan raja perempun. Terlebih lagi soal paugeran di Keraton Yogyakarta, masih muncul dua versi yang berseberangan.


Source: Suara Pembaruan September 05, 2017 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */