Putusan MK Soal Hitung Cepat tak Sepenuhnya Diterima ATVSI - News Summed Up

Putusan MK Soal Hitung Cepat tak Sepenuhnya Diterima ATVSI


MK menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait pengumuman hasil hitung cepat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ishadi SK, menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu pengumuman hasil hitung cepat Pemilu 2019. Ketika itu, MK mengabulkan gugatan pemohon soal batas waktu pengumuman hasil hitung cepat pemilu. "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," jelasnya.


Source: Republika April 16, 2019 16:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */