Putusan MK soal UU Keistimewaan DIY Dinilai Hapuskan Diskriminasi - News Summed Up

Putusan MK soal UU Keistimewaan DIY Dinilai Hapuskan Diskriminasi


Dalam putusannya, MK menyatakan kata "istri" dalam aturan penyerahan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Apakah itu perempuan, apakah laki-laki itu berhak menjadi Gubernur dan berhak menjadi Wakil Gubernur," kata Irman, di MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017). "Ini adalah pasal yang diskriminatif melanggar hak-hak perempuan," kata Ahli Hukum Tata Negara tersebut. (Baca: Hapus Kata "Istri", MK Beri Peluang Perempuan Jadi Gubernur Yogyakarta)Ia menambahkan, putusan MK itu juga memberikan kepastian hukum bagi perempuan yang ingin menjadi calon Gubernur atau Wakil Gubernur DIY. Menurut Mahkamah, dalam masyarakat Indonesia yang demokratis, tidak ada gagasan moral yang terganggu atau terlanggar jika perempuan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.


Source: Kompas August 31, 2017 15:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */