Sebab, penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, akan kesulitan menjerat pelaku korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. (Baca: ICW Kemukakan 6 Kejanggalan Putusan Hakim Praperadilan Setya Novanto)Ray juga menyoroti langkah-langkah KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP. Begitu juga setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka, KPK tidak langsung menahan atau segera membawa kasusnya ke pengadilan. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (Baca: Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)Padahal, menurut Hakim, harusnya penetapan tersangka dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara.
Source: Kompas September 30, 2017 09:11 UTC