TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengritik putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold. “MK seperti pengamat politik, berbicara soal presidensial, rasa parlementer, kemudian berbicara soal penyederhanaan partai. Baca juga: Golkar Sambut Baik Putusan MK soal Presidential ThresholdTiti menyayangkan bahwa keputusan MK sama sekali tidak menyentuh soal rasionalitas dan relevansi ambang batas terkait dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang juga mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan keputusan ini, Mahkamah melanggengkan keberadaan pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Baca juga: Ribut Presidential Threshold, Jokowi: Itu Produk Demokrasi di DPRPartai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo menggugat beleid tersebut.
Source: Koran Tempo January 11, 2018 11:37 UTC