Putusan Tribunal Soal 'Genosida' 1965 Akan Diserahkan ke PBB - News Summed Up

Putusan Tribunal Soal 'Genosida' 1965 Akan Diserahkan ke PBB


SIMAK: Putusan IPT 1965: Indonesia Harus Minta MaafLaporan akhir majelis hakim IPT 1965 dipublikasikan kemarin setelah sidang dilangsungkan di Den Haag, Belanda, pada November 2015. TEMPO/Purwani Diyah PrabandariTEMPO.CO, Jakarta -- Putusan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional 1965 (International People's Tribunal/IPT 1965) akan diserahkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Majelis hakim IPT, yang dipimpin Zakeria Yacoob dari Afrika Selatan, juga menilai serangkaian peristiwa setelah 1965 sebagai sebuah genosida. Kamis, 21 Juli 2016 | 10:32 WIBPara hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. Adapun pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai putusan IPT tidak memiliki kekuatan hukum.


Source: Koran Tempo July 21, 2016 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */