REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah menghentikan sementara aktivitas produksi 238 perusahaan tambang di wilayahnya. Penghentian sementara aktivitas produksi terhadap 238 perusahaan tambang tertuang dalam surat yang diterbitkan Dinas ESDM Jateng bernomor 500.10.25/537/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Pada suratnya, Dinas ESDM Jateng mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi data, seluruh perusahaan terkait belum memiliki persetujuan dokumen RKAB 2026. Dinas ESDM Jateng menyampaikan selama belum ada RKAB, seluruh perusahaan tambang terkait dilarang melakukan kegiatan fisik lapangan. Dinas ESDM Jateng meminta para perusahaan tambang terkait menyetorkan RKAB 2026 selambat-lambatnya sampai dengan waktu penghentian sementara berakhir.
Source: Republika March 29, 2026 17:42 UTC