JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat rancangan peraturan pemerintah ( RPP) klaster ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah dibahas lewat unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan kelompok buruh. Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko menyampaikan, keempat RPP itu meliputi pelaksanaan ketenagakerjaan, pengupahan, tenaga kerja asing (TKA), dan penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Baca juga: UU Cipta Kerja, Kesalahan Pengetikan hingga Upaya Perbaikan...Dari empat RPP yang sudah melalui pembahasan, dua di antaranya belum menemukan titik kesepakatan. Sementara itu, pembahasan RPP Pengupahan tak menemukan kesepakatan setelah kelompok buruh keberatan terhadap rumusan dan formulasinya. Baca juga: Mahfud: UU Cipta Kerja Tujuannya Baik, Terbuka Kemungkinan Diperbaiki
Source: Kompas November 06, 2020 03:33 UTC