Apple memotong komisi 30 persen dari penjualan aplikasi di AppStore. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama bertahun-tahun, pengembang telah mengeluh tentang pemotongan 30 persen yang diambil oleh Apple pada toko aplikasi AppStore. Pemotongan itu diambil dari penjualan aplikasi dan pembelian dalam aplikasi. Dilansir dari Ubergizmo, Senin (14/6), Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) baru-baru ini memperkenalkan Rancangan undang-undang antitrust baru yang disebut Ending Platform Monopolies Act. Bahkan jika undang-undang harus disahkan, Ubergizmo membayangkan Apple akan berjuang mati-matian untuk mencegahnya.
Source: Republika June 14, 2021 18:00 UTC