RUU Cipta Kerja Disepakati Saat Pandemi, KPA: Kejahatan Konstitusi - News Summed Up

RUU Cipta Kerja Disepakati Saat Pandemi, KPA: Kejahatan Konstitusi


Aksi yang dihadiri oleh buruh dan mahasiswa itu menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Dhemas ReviyantoTEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai sikap DPR dan pemerintah yang menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) di tengah pandemi adalah bentuk kejahatan konstitusi. Sikap-sikap serta langkah DPR dan pemerintah merupakan kejahatan konstitusi,” ujar Dewi dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Ahad, 4 Oktober 2020. Dewi mengatakan pembahasan yang terkesan buru-buru di Parlemen telah menunjukkan bahwa agenda pembangunan dan legislasi negara tidak mementingkan kepentingan masyarakat. Dewi menerangkan, pada saat masyarakat menjalankan secara tertib pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, pemerintah dan DPR justru bermufakat menetapkan RUU Cipta Kerja untuk disahkan di Paripurna.


Source: Koran Tempo October 04, 2020 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */