Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tanpa perlu menunggu pengesahan RUU KHUP karena dianggap harus segera menghentikan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat. RUU PKSLia juga mengungkapkan pentingnya RUU PKS sebagai alat untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi korban kasus kekerasan seksual. Selain itu, banyaknya kesalahpahaman terhadap RUU PKS disebabkan karena tidak utuh dalam membaca RUU PKS. RUU PKS ada untuk memastikan bahwa rehabilitasi terhadap korban dilakukan secara kontinu. Lia menilai RUU PKS menjadi tools agar kita sebagai warga negara Indonesia merasa aman.
Source: Koran Tempo July 20, 2020 10:41 UTC