Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menilai keberadaan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan pemerintah adalah inkonstitusional. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, menyarankan agar ambang batas pencalonan sebagai presiden menjadi 0 persen. Selain itu, hasil pemilu pada 2014 tidak bisa dijadikan ukuran pada Pemilu 2019. "Kenapa dijadikan dasar kursi untuk Pemilu 2019? Namun ia khawatir isu ambang batas menjadi alat kompromi politik.
Source: Koran Tempo January 14, 2017 10:42 UTC