RUU Perlidungan Umat Beragama Segera ke BPHN - News Summed Up

RUU Perlidungan Umat Beragama Segera ke BPHN


Menag Lukman Hakim Saifuddin berharap, RUU PUB ini bisa segera didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pembahasan RUU PUB ini melibatkan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang ), serta Pusat kerukunan Umat Bergama (PKUB) Kemenag. Lukman berharap, RUU ini bisa menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2018. RUU PUB ini mengatur beberapa hal, antara lain terkait definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya. Penyusunan RUU PUB sudah diinisiasi Kementerian Agama sejak awal kepempimpinan Menag Lukman, yaitu pada akhir 2014.


Source: Republika May 02, 2017 06:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */