Padahal, seharusnya RUU Pertembakauan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif. Namun, faktanya RUU tersebut gagal dibawa ke rapat paripurna, karena pimpinan dewan tidak membawa RUU tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan pengesahannya. "Pimpinan dewan tidak boleh menahan RUU, seperti RUU tembakau. Menurut Supratman, ditolak atau tidaknya RUU Pertembakauan bukan ditentukan oleh pimpinan dewan, tapi oleh anggota dewan dalam rapat paripurna. Dia menambahkan selama proses pembahasan RUU tersebut tidak menyalahi aturan untuk membawanya ke rapat paripurna dan pihaknya meyakini pembahasan RUU di Baleg itu tidak ada mekanisme yang dilanggar.
Source: Republika October 29, 2016 01:18 UTC