JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan secara resmi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota DewanSuara tepuk tangan itu berasal dari para anggota Dewan dan masyarakat umum yang hadir di area balkon. Baca juga: RUU TPKS Disahkan Hari Ini, Ketua DPR: Momen BersejarahMenurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan. Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.
Source: Kompas April 13, 2022 02:00 UTC