TEMPO/SubektiTEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menggusur permukiman penduduk di Bukit Duri, Kecamatan Tebet, pada Rabu, 28 September 2016. Mereka adalah sebagian warga Bukit Duri yang bermukim di RW 10, 11, dan 12. Baca: Penggusuran Bukit Duri, Ahok Abaikan Rekomendasi Komnas HAMSebelumnya, penertiban bagi warga Bukit Duri telah dilakukan sejak Januari 2016. Penggusuran wilayah Bukit Duri dilakukan tak lama setelah pemerintah mengeluarkan tiga surat peringatan yang terbit pada 30 Agustus, 7 September, dan 20 September lalu. Surat peringatan terakhir baru diberikan lantaran adanya gugatan terhadap surat peringatan 1 ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Source: Koran Tempo September 26, 2016 14:48 UTC