JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya akan mengumumkan pembatalan puluhan peraturan menteri dalam negeri ( permendagri). Menurut Tjahjo, puluhan permendagri tersebut dibatalkan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dari pusat sampai ke daerah. (Baca: Menuai Kritik, Permendagri soal Aturan Penelitian Akhirnya Dibatalkan)Awalnya, permendagri tersebut dikeluarkan untuk mengatur rencana pelaksanaan penelitian di seluruh wilayah Indonesia. SKP tidak akan diterbitkan jika instansi terkait menganggap penelitian yang akan dilakukan punya dampak negatif. Padahal, dalam permendagri terdahulu, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.
Source: Kompas February 07, 2018 00:11 UTC