TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah konsisten melindungi para pemasok yang memasok barang ke toko retail swalayan. Hal itu diungkapkan Gobel usai menerima pengaduan dari Ketua Umum Asosiasi Pemasok Yeane Lim di ruang kerjanya di DPR RI. Pasal 10 mengatur jumlah maksimal gerai toko swalayan yang dikelola sendiri, yaitu 150 gerai. Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang pengenaan biaya terhadap pemasok, yang maksimal 15 persen dari keseluruhan biaya persyaratan perdagangan. Pada Permendag lama, selain ada batasan maksimal 15 persen juga ada tambahan kalimat “kecuali ditetapkan lain berdasarkan kesepakatan” antara pemasok dengan pemilik gerai toko swalayan.
Source: Koran Tempo September 19, 2021 06:45 UTC