TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Banten kembali mengingatkan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakilnya serta bakal calon legislatif agar tetap mematuhi aturan dengan tak berkampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan. Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari di Serang, Banten, Ahad, 20 Mei 2018, mengatakan semua pihak harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan. "Bawaslu dalam hal ini ingin menegakkan peraturan yang digariskan dalam Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu," katanya. "Bawaslu memahami beratnya perjuangan setiap pasangan calon dalam meraih simpati dan dukungan rakyat. Karena itu, dalam konteks ini, Bawaslu membantu untuk memberikan koridor terhadap pasangan calon dan tim," kata Didih.
Source: Koran Tempo May 20, 2018 14:07 UTC