Semarang, Beritasatu.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mendukung langkah pengajuan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Ganjar memahami pengesahan UU Cipta Kerja tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Ganjar menambahkan, upaya judicial review atas UU Cipta Kerja bisa ditempuh. Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap UU Cipta kerja. Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review.
Source: Suara Pembaruan October 06, 2020 10:18 UTC