KOMPAS.com - Media sosial Twitter diramaikan dengan surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengenai penggunaan istilah "anjay". Dalam edaran tersebut, Komnas PA meminta publik agar menghentikan penggunaan istilah " anjay" untuk tujuan merendahkan dan melecahkan. Sebagai catatan, Komnas PA merupakan organisasi independen, berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan lembaga negara independen. Baca juga: Jokowi Teken Perpres Perlindungan Anak Korban dan Anak SaksiPenjelasan Komnas PAKetua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
Source: Kompas August 30, 2020 04:08 UTC