Ramai soal Pasal 6 UU Cipta Kerja, Pukat UGM Sebut Bisa Dibatalkan - News Summed Up

Ramai soal Pasal 6 UU Cipta Kerja, Pukat UGM Sebut Bisa Dibatalkan


Sebelum ditandatangani oleh Jokowi, beredar banyak versi draf UU Cipta Kerja yang membuat bingung masyarakat. Ketiadaan versi final ini disebut karena draf UU Cipta Kerja masih dalam perbaikan dari kesalahan ketik. Salah satu warganet yang menemukan kesalahan dalam naskah final UU Cipta Kerja adalah akun Twitter @Abaaah yang mengunggah tangkapan layar UU Cipta Kerja beserta keterangan sebagai berikut. ?UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah: Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun. pic.twitter.com/OPr45OCOwS — Abah (@Abaaah) November 2, 2020Akun tersebut mengatakan, kesalahan itu terdapat dalam Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun.


Source: Kompas November 03, 2020 07:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */