Ramai soal Pelat Dinas Palsu, Apa Saja Sanksi bagi Pelaku Pemalsuan? - News Summed Up

Ramai soal Pelat Dinas Palsu, Apa Saja Sanksi bagi Pelaku Pemalsuan?


KOMPAS.com - Sebuah twit berisi informasi mengenai adanya mobil sedan hitam yang disebut menggunakan pelat nomor kendaraan palsu ramai di media sosial Twitter pada Rabu (3/3/2021). Disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tersebut tidak terdaftar di Mabes TNI. "Klarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di medsos adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI. Baca juga: Viral, Video Hologram Mohon Berhenti di Lampu Merah Jember, Ini FaktanyaKlarifikasi kasus beredarnya video mobil plat dinas TNI dengan nomor 3423-00 yang viral di medsos adalah plat dinas bodong atau palsu karena tidak terdaftar di Mabes TNI. Baca juga: Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi TerlarangLantas, apa sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor kendaraan ini?


Source: Kompas March 06, 2021 03:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */