JawaPos.con BANDARLAMPUNG – Sejumlah areal hutan di Provinsi Lampung telah dirambah masyarakat untuk pengembangan lahan pertanian dan perkebunan. Untuk itu, masyarakat diminta segera membentuk Mitra Konservasi, kemudian membuat NKK (Nota Kesepahaman Konservasi). Setelah itu, Kementerian LHK akan mengeluarkan Izin pengelolaan hutan untuk dimanfaatkan oleh rakyat. Menteri Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutaan RI Siti Nurbaya mengingatkan pengelolaan sumber daya hutan jangan sampai merusak ekosistem dan aset tanah yang merupakan hutan negara. Sementara itu, Dirjen PSKL Hadi Daryanto mengatakan jika menilik permasalahan yang ada, masyarakat meminta izin ke pemerintah untuk mengelola hutan agar digunakan untuk kepentingan perekonomian rakyat.
Source: Jawa Pos July 16, 2016 21:00 UTC